Jayapura (ANTARA News) - Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan JFS yang berkebangsaan Polandia sebagai tersangka kasus makar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis, mengatakan bahwa penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni YS dan SM.

Ketiga tersangka yang ditahan di Mapolda Papua itu dikenakan pasal 106, pasal 110 dan pasal 111 jo 53 serta pasal 55 KUHP.

JFS ditangkap di Wamena pada Minggu (26/8) sekitar pukul 11.35 WIT oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya, saat tersangka hendak berkunjung ke Danau Habema.

Saat ditangkap, JFS bersama tiga rekannya yakni NW, EW dan HW. JFS sempat dilepas, namun keesokan harinya ditangkap lagi dan dibawa ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan 139 butir amunisi yang dimilik IW alias BL di Elelim, Kabupaten Yalimo, kata Kamal.

Menurut dia, saat ini penyidik sudah meminta keterangan dari empat orang saksi dan mengamankan berbagai barang bukti berupa satu telepon selular, transkrip percakapan tersangka, dokumen perjuangan TPN/OPM dan 139 butir amunisi yang terdiri dari 104 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 35 butir amunisi kaliber 9 mm.

Keempat saksi yang sudah dimintai keterangannya yaitu CAS, SW, EW, IW alias BL,kata Kamal.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018