Medan (ANTARA News) - Penasehat Hukum Presiden, Adnan Buyung Nasution, menilai bahwa pemberlakuan kutipan sebesar Rp1 juta terhadap para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan yang memperoleh remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-62 lalu sama saja dengan praktik pemerasan. "Oknum yang mengutip sama saja dengan pemeras, karena remisi merupakan hak para napi. Kalau memang ada oknum yang berani melakukan jual-beli remisi, berarti dia bukan manusia lagi," katanya di Medan, Selasa. Pada kesempatan itu, ia kembali menekankan bahwa remisi merupakan hak napi, dan untuk mendapatkan remisi itu para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. "Jadi, tidak ada alasan pihak LP maupun Kanwil Depkum dan HAM memperjual-belikan remisi. Apa yang menjadi hak para napi harus diberikan karena mereka juga manusia. Oknum yang memperjual-belikan remisi harus ditindak tegas," katanya. Ia juga mengatakan tindakan memperjual-belikan remisi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. "Jelas itu pemerasan. Orang sudah menderita kok mesti dibebankankan biaya," ujarnya. Untuk menindaklanjuti kasus "Remisi Rp1 juta" di LP Tanjung Gusta Medan dan juga terjadi di LP Cipinang itu, Adnan Buyung Nasution berjanji akan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM. "Saya akan laporkan kasus ini agar Menteri Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007