Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, mengabulkan gugatan atas putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tanggal Februari 2005 yang diajukan PT Bumigas Energi.

"Pertama Berdasarkan UU Perdata mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dua membatalkan putusan BANI karena nebis in idem. Menanggung biaya hukum termohon sebesar Rp 531 ribu. Maka perkara ini selesai dan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim Florensia Sari, Selasa.

Sementara itu Kuasa hukum Bumigas, Defrizal Djamaris, menyebutkan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak termohon 1 adalah PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

Defrizal mengatakan, ada kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Menurutnya putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Ia pun menjelaskan bahwa putusan BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase.

Semisal dalam penjelasan umum alinea ke sebelas, yang memuat frasa `antara lain`. Frasa tersebut juga ada dalam paragraf ke-18, yang mengandung arti bahwa UU Arbitrase tidak secara limitatif, akan tetapi bersifat terbuka.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, kuasa hukum Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut.

Putusan BANI dibuat berdasarkan adanya tipu muslihat dari pihak Geo Dipa yang dibuat dengan melanggar ketentuan UU Arbitrase dan hukum perdata yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketertiban umum.

"Geo Dipa berupaya memperdaya Majelis Arbritase dengan mengaburkan atau memanipulasi fakta dengan mengingkari pengakuan," kata Defrizal. Baca juga: BANI dorong revisi Undang-Undang Arbitrase

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: M. Arifin Siga
COPYRIGHT © ANTARA 2018