Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai bahwa calon perseorangan baik untuk demokrasi Indonesia, apalagi di Indonesia kekuatan aspirasi riil bukan hanya ada pada partai politik. "Aspirasi riil, bukan hanya di partai politik, tapi juga ada di organisasi - organisasi masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat," kata Din seusai menerima kunjungan sejumlah anggota parlemen Partai Demokrat Jepang di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu. Din mengatakan, karena aspirasi riil tidak hanya ada partai politik, maka sebaiknya dibuka pintu juga untuk calon perseorangan. "Jika rekrutmen hanya satu jalur partai politik, maka itu akan menutup aspirasi bagi kelompok riil masyarakat," katanya. Hanya saja, lanjut Din, mengenai calon perseorangan untuk pemilihan presiden tentu perlu ada amandemen UUD 1945. "Teknis untuk pilpres, mungkin perlu diatur lagi, karena kalau untuk pilkada kan sudah ada putusan MK," katanya. Din menegaskan, secara substansi calon perseorangan baik untuk demokrasi di Indonesia, yakni menambah nilai demokrasi yang sudah berjalan. Disinggung, bagaimana dengan penilaian calon perseorangan merupakan pintu nilai liberalisme, Din mengatakan, penilaian hal itu, bisa saja terjadi. "Namun, liberalisme dalam politik tidak ditolak jika membawa kemanfaatan. Liberalisme itu, ditolak jika membawa keburukan dan bagi saya, calon perseorangan tidak buruk," katanya. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu siang ini, di Istana Negara Jakarta, dijadwalkan akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon perseorangan mengikuti pilkada. Rapat konsultasi itu dilakukan setelah sebelumnya Pimpinan DPR beberapa waktu lalu mengajukan surat kepada Presiden Yudhoyono untuk melakukan pertemuan guna membahas rencana revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait hasil judicial review Mahkamah Konstitusi mengenai calon perseorangan pada pilkada. Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan pemerintah sangat siap membantu DPR mempercepat revisi UU No.32 Tahun 2004 itu. "Dengan demikian, sesuai dengan hak legislasi melekat pada DPR, maka DPR-lah yang akan mengambil inisiatif melakukan perubahan UU 32 Tahun 2004 itu terutama pada pasal-pasal yang terkait dengan pilkada yang memungkinkan adanya calon independen," ujarnya. Mengenai syarat persentase suara minimal calon perseorangan yang dapat diusulkan, Hatta menjelaskan, pemerintah menerapkan tiga hal yaitu, pertama mendengarkan rumusan dari masyarakat, kedua, harus realistis dan bisa diterima semua parpol dan masyarakat sebagai pengusul calon perseorangan, dan ketiga, berpedoman pada pertimbangan antara parpol sehingga tidak menimbulkan perbedaan yang mencolok. Sedangkan mengenai adanya keinginan yang berkembangan di masyarakat bahwa dalam pemilihan presiden juga diperbolehkan mengajukan calon independen, Hatta mengatakan, hal tersebut tidak dimungkinkan. "Calon independen hanya untuk pilkada, sedangkan pemilihan presiden diatur dalam UUD 1945, yang pada pasal 6 a ayat 1 presiden dan wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan presiden dan wapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007