Bandung (ANTARA News) - Mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, I Nyoman Sumaryadi, untuk kedua kalinya mangkir memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Praja IPDN Cliff Muntu di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu. Rabu ini seharusnya Nyoman memberikan kesaksian bersama dua saksi lainnya, Yofi Rawaway (Pamong Pengasuhan IPDN) dan Bernhard Rondonuwu (Kepala Bidang Administrasi Keprajaan dan Alumni IPDN). Namun, Nyoman tidak hadir dengan alasan sakit, seperti ditunjukkan dengan surat keterangan dokter, kata Jaksa Penuntut Umum Happy Hadiastuti SH kepada pers, di PN Bandung, Rabu. "Untuk kedua kalinya Nyoman tak hadir, namun dengan alasan sakit, yang bersangkutan tidak dapat memberikan kesaksian dalam kasus kematian Praja IPDN Cliff Muntu yang menyeret mantan Dekan IPDN Lexie M Giroth sebagai terdakwa," katanya. Jaksa mengatakan, diharapkan pada Rabu pekan depan Nyoman hadir memberikan kesaksiannya. "Kami sudah melayangkan surat panggilan lagi kepada Nyoman untuk hadir pada sidang Rabu pekan depan," katanya. Di tempat terpisah, salah seorang dosen IPDN Inu Kencana Syafiie, yang diminta komentarnya terkait ketidakhadiran Nyoman dalam persidangan itu, mengatakan, seharusnya Nyoman hadir sebagai saksi, bahkan semestinya yang bersangkutan selalu menghadiri persidangan yang tengah dijalani anak buahnya (Lexie). "Sebagai atasan seharusnya dia datang memberi dukungan moril kepada bawahan yang tengah disidang. Ini sebagai bentuk tanggungjawab pimpinan kepada anak buahnya. Jangan hanya karena alasan sibuk dan sakit," katanya. Lagi pula, kata Inu, Nyoman sudah tidak menjabat Rektor IPDN lagi, jadi jangan beralasan sibuk atau sakit. "Sakit itu urusan dokter, jadi sangat disayangkan kalau Nyoman tidak hadir bahkan sebagai saksi juga tidak datang," ujar Inu yang dikenal sebagai dosen kontroversial di IPDN. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007