Jakarta (ANTARA News) - KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017 ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjar Baru Kalimantan Selatan.

"Dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana yaitu Fauzan Rifani dan Abdul Basit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis. 
 
Fauzan Rifani adalah Ketua Kadin Kab. Hulu Sungai Tengah atau Dirut PT Putra Dharma Raya.

Berdasarkan vonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Agustus 2018 ia divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Abdul Basit adalah Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jakata pada 13 Agustus 2018.

"Keduanya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjar Baru Kalimantan Selatan," tambah Febri.

Fauzan dan Abdul Basit terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp3,6 miliar untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Keduanya menjadi perantara suap senilai Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono kepada  Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif untuk memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Terkait perkara ini, Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono sudah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018