Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), tersangka kasus proyek PLTU Riau-1.

"Untuk kasus PLTU Riau-1 hari ini ada pelimpahan barang bukti dan juga tersangka JBK terkait suap kesepakatan kontrak kerja PLTU Riau-1 ke penuntutan atau tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Yuyuk menyatakan sidang terhadap Kotjo akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hingga saat ini, ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa terkait perkara ini," ungkap Yuyuk.

Selain Kotjo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018