Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan pihak Kejaksaan Agung RI harus menyetorkan uang pengganti dan ganti rugi sejumlah kasus korupsi yang telah ditetapkan pengadilan ke kas negara. "Uang pengganti itu yang menetapkan adalah pengadilan. Dan ini harus disetor ke negara," kata Wapres M Jusuf Kalla seusai salat Jumat di Jakarta. Menurut Wapres, uang pengganti memang harus dibayar, namun mungkin ada terpidana kasus korupsi yang sudah masuk penjara sehingga susah ditagihnya. "Mungkin ada juga orang sudah bayar tetapi tidak disetor. Itu yang salah," kata Wapres. Karena itu, Wapres memerintahkan Kejakgung untuk segera memeriksa kembali dan menghukum mereka agar segera membayar uang pengganti tersebut. Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi mengharapkan Kejaksaan Agung lebih proaktif dan lebih transparan tentang jumlah dana pengganti dan ganti rugi sejumlah kasus korupsi. "BPKP sebagai auditor Presiden bisa dimintai bantuan untuk melakukan audit terhadap dana pengganti dan ganti rugi di Kejaksaan Agung," kata Kepala BPKP Didi Widayadi. Ditemui setelah bertemu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung tentang dana pengganti, ganti rugi atau dana titipan lainnya. "Namun untuk proses audit, Kejaksaan Agung harus prokatif dan terbuka untuk meminta bantuan audit dari BPKP sebagai badan yang berwenang dan ditunjuk oleh Presiden," katanya. Hal itu penting, agar tidak terjadi polemik tentang jumlah dana dan pemanfaatannya baik di Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan, dan yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan, ujar Didi menambahkan. Tentang adanya resistensi di tingkat bawah Kejaksaan Agung terhadap BPKP, ia mengaku hal itu sebagai hal yang wajar. "Resistensi tidak saja terjadi di Kejaksaan Agung tetapi juga instansi lainnya, jadi wajarlah. Namun, karena kami adalah badan audit resmi di bawah langsung Presiden, maka apa pun arahan Presiden dalam audit yang dilakukan BPKP hendaknya diterima oleh instansi bersangkutan. Ini menyangkut etika birokrasi," katanya. Saat ini tercatat Rp7 triliun dana pengganti di Kejaksaan Agung dan baru sekitar Rp2 triliun yang disetorkan kepada Depkeu.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007