Penyerahan santunan dilakukan kepada 13 ahli waris di kantor Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara, dan kepada 11 ahli waris melalui antor Jasa Raharja Perwakilan Ternate pada hari ini, Senin.
Selain menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 28 korban luka yang di rawat di RSUD Banggai Laut.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan, santunan dan jaminan tersebut merupakan wujud negara hadir untuk masyarakatnya.
"Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20 juta bagi korban luka-luka," tukas Budi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2018