Magelang (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji menyatakan pihaknya akan mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus. "Sebetulnya masalah uang pengganti itu sudah kita sampaikan di Komisi III DPR dalam dengar pendapat, sudah transparan, tetapi akan kita minta BPKP melakukan audit lagi supaya lebih jelas," katanya di Magelang, Sabtu. Hendarman berada di kampung halamannya di Kota Magelang untuk mengikuti reuni alumni SMA Negeri I Kota Magelang tahun 1961 hingga 2006. Hendarman adalah alumnus sekolah itu pada tahun 1965. Hingga saat ini, katanya, uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sekitar dua hingga tiga triliun rupiah. Uang pengganti disetor terpidana ke kas negara dan tidak ke kejaksaan. Ia mengakui adanya perbedaan data kejaksaan dengan menteri keuangan tentang uang pengganti tersebut. Ia menyatakan adanya perkembangan data tentang jumlah total uang pengganti hingga Rp10 triliun. Uang pengganti itu masih berada di tangan terpidana. "Tetapi itu semua belum di tangan kita," katanya. Upaya petugas menagih uang pengganti terhadap terpidana korupsi terus dilakukan dan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti maka terpidana harus menjalani tambahan masa hukuman penjara. "Kalau terpidana tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama satu tahun, uang penggantinya menjadi hilang, tidak masuk kas negara," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007