Jambi (ANTARA News) - Penyelundup lobster sebanyak 92 ribu ekor ke luar negeri semestinya dihukum berat

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi menyatakan terdakwa atau pelaku penyelundupan lobster yang ditangkap beberapa waktu lalu.
harus dihukum berat oleh hakim yang mengadili kasus itu.

"Saya berharap aparat penegak hukum khususnya yang mengadili kasus penyelundupan benih lobster tersebut, dapat menjatuhkan hukuman maksimal, sehingga bisa membuat efek jera kepada pelaku lainnya," kata Kasubsi Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Jambi Paiman di Jambi, Kamis.

Dengan hukuman maksimal diharapkan pelaku lainnya menimbulkan efek jera sehingga tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

Pada beberapa kasus penyelundupan benih lobster ada di antaranya pelaku dihukum maksimal dan ada juga dihukum bebas maupun ringan, sehingga dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mereka akan terus melakukan aksi tersebut.

Kasus terakhir yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi adalah terdakwa penyelundupan benih lobster sebanyak 92 ribu ekor, kini menjalani proses persidangan dan masuk dalam tahap penuntutan.

Terdakwa Afrizal disidangkan dengan ketua majelis hakim Sri Warni Wati, dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam keterangannya, saksi dari Kepolisian bernama Zulfahri menjelaskan, terdakwa tertangkap pada Minggu 5 Agustus 2018 di perairan Tanjung Jabung Timur. Saat itu personel Satuan Polisi Perairan Polda Jambi sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Muara Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kemudian, saat diperiksa, ternyata terdapat 18 kotak plastik warna hitam berisi baby lobster dan saat diperiksa tidak memiliki dokumen resmi sehingga harus ditahan dan diperiksa untuk pengembangan kasusnya.

Menurut keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa hanya ditugaskan untuk mengangkut baby lobster atas permintaan Agus yang kini melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian serta benih lobster tersebut akan dikirim menuju Kuala Lagan.

Dari sana, benih lobster itu akan dibawa ke Singapura dan terdakwa mengaku memperoleh upah sebesar Rp300 ribu dan menyewa kapal pompong. Kemudian di Kuala Lagan mereka telah ditunggu seseorang bernama Son, juga masih DPO (buron).

Didapati barang bukti 18 kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor sehingga total mencapai 92.861 ekor benih lobster yang diselamatkan dari penyelundupan.

Baca juga: Polres Sukabumi sita benur bernilai miliaran rupiah
Baca juga: Polair NTB gagalkan penyelundupan 8.501 bibit lobster
Baca juga: Bareskrim tangkap empat tersangka penyelundup benih lobster
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 26.478 benih lobster senilai Rp3,7 miliar

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018