Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan layanan perbankan digital oleh bank umum untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

"Penyediaan layanan digital diharapkan dapat memperluas serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan tanpa batasan waktu dan tempat," kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Antonius mengatakan persaingan bisnis yang disertai perilaku masyarakat telah menjadi faktor pendorong bagi bank untuk melakukan inovasi agar dapat mempertahankan eksistensi serta meningkatkan loyalitas para nasabah.

Untuk mendukung kondisi tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum untuk mendorong percepatan inovasi layanan digital di sektor perbankan.

"Dengan layanan ini, pelayanan kepada nasabah dapat menjadi lebih cepat, mudah dan sesuai dengan kebutuhan, serta dapat dilakukan sepenuhnya secara mandiri oleh nasabah dengan tetap memperhatikan aspek pengamanan," ujar Antonius.

POJK ini mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan bank yang ingin menyelenggarakan layanan perbankan digital, seperti persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan dan perlindungan nasabah.

Layanan perbankan digital ini dapat disediakan oleh bank, minimal bank buku 2 dengan modal Rp1 triliun keatas, secara mandiri, atau dilakukan melalui kemitraan dengan pihak ketiga baik berupa lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan.

Penyediaan layanan dengan kemitraan tersebut dapat didukung dengan konektivitas antara sistem milik bank dengan milik pihak ketiga salah satunya dengan memanfaatkan Open Application Programming Interface (Open API).

Namun, manajemen bank juga perlu memikirkan berbagai strategi pendukung seperti peningkatan manajemen risiko, pemanfaatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan manajemen internal bank serta program edukasi kepada masyarakat.

Berdasarkan data OJK, saat ini baru tercatat dua bank umum yang sudah memanfaatkan teknologi digital dalam layanannya kepada nasabah.

"Layanan perbankan elektronik yang digital belum banyak yang mengikuti atau menerapkan karena mereka juga memerlukan integrasi dengan data-data yang dimiliki pemerintah seperti data Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujar Antonius.

Ia menyakini jumlah bank umum pengguna layanan digital makin bertambah karena jumlah bank yang sudah menyelenggarakan layanan perbankan elektronik, hingga Agustus 2018, mencapai 80 bank, yang terdiri dari lima bank buku I, 44 bank buku II, 26 bank buku III dan lima bank buku IV.

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2018