Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPRD DKI Jakarta meminta agar larangan tinggal di bawah jembatan layang ruas tol dimasukkan dalam salah satu pasal pada rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum yang sedang dibahas. Hal tersebut disampaikan dalam laporan komisi A DPRD DKI Jakarta tentang Raperda tersebut yang dibacakan oleh Marthin Octavianus Makatita dalam sidang paripurna yang berlangsung di Jakarta, Rabu. "Komisi A DPRD mengharapkan agar masalah ini dapat masuk ke dalam raperda tersebut," kata Marthin. Selain masalah larangan tinggal di bawah jembatan jalan tol, Komisi A juga meminta agar diterapkan larangan mendirikan bangunan untuk tempat tinggal, melakukan usaha dan parkir di bantaran kali ataupun sungai. Kalangan DPRD DKI juga menilai perlunya ada larangan yang diatur dalam perda ketertiban umum menyangkut larangan kendaraan pribadi maupun bus umum serta motor masuk ke jalur TransJakarta. "Dalam raperda ini pemerintah DKI berkeinginan melakukan penertiban di berbagai sektor terutama untuk pedagang kaki lima, pengamen, gelandangan, pengemis dan lainnya, namun belum ada pasal yang mengatur solusinya," kata Marthin. Di tempat yang sama, usai menghadiri sidang paripurna, Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan secara umum larangan tinggal di bawah jembatan tol sudah ada dalam raperda. "Memang tidak spesifik, namun ada pasal yang bisa kita intepretasikan seperti itu," tegasnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007