Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Mardiyanto berjanji tidak akan menunggu seratus hari kepemimpinannya dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait Otonomi Daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena pola yang akan diterapkan adalah melakukan komunikasi intensif dengan semua pihak seperti DPR-RI. "Tidak ada istilah 100 hari, kalau ada dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat, Insya Allah tugas dalam menyelesaikan masalah politik dan pemerintahan dapat dijalankannya dengan baik," kata Mendagri Mardiyanto usai dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa. Menurutnya, tahap awal yang harus dilakukannya adalah terkait perihal yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah misalnya pemekaran-pemekaran daerah. "Ini yang harus saya cermati. Pemekaran daerah yang sudah ditentukan dan sudah ada keputusannya harus dilaksanakan. Tetapi bagi yang masih dalam proses agar dikaji bersama-sama," kata Mardiyanto. Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya waktu terlalu sempit, sehingga tidak perlu membicarakan masa kepemimpinan 100 hari atau tidak, tetapi segala sesuatunya harus dijadikan sebagai dasar mengelola kehidupan politik dan pemerintahan. Dari sisi pemerintahan, diungkapkan mantan Gubernur Jawa Tengah ini, bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah atau Pemerintah Daerah telah menjadi payung utama karena sudah ada diatur dalam UU 32 Tahun 2004, sebagai revisi pada UU tentang pemerintahan sebelumnya. "Kita mengenal UU No. 5 Tahun 74, UU No. 19 Tahun 1999, UU No. 22 Tahun 1999, dan yang terakhir UU No. 32 Tahun 2004. Semua ada penyempurnaan, jadi sepanjang sepanjang antara daerah dan pusat bisa memahami makna dari uu ini, maka yang kita khawatirkan (disintegrasi--red) tidak terjadi," ujarnya. Ia menuturkan, perlunya membangun komunikasi intensif dengan semua pihak telah rasakan sejak dirinya menjadi gubernur. Terkait dengan adanya Peraturan Daerah yang bermasalah, Mardiyanto menjelaskan, dalam tataran aturan Perundang-undangan ada tahapan kewenangan. "Kalau memang Perda-perda itu bertentangan dengan aturan di atasnya maka harus diubah atau dihentikan," ujarnya. Ia menegaskan, dirinya ketika menjadi Gubernur juga pernah mengetahui ada banyak Perda yang kemudian dihentikan pemerintah pusat. Sedangkan soal penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mardiyanto menjelaskan, sudah ada batasan waktu kapan harus diselesaikan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007