Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan pemeriksaan selama semester I-2018 telah menemukan sebanyak 15.773 permasalahan senilai Rp11,55 triliun.

"Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 telah mengungkapkan 9.808 temuan yang memuat 15.773 permasalahan," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat menyampaikan IHPS I-2018 di rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa.

Moermahadi menjelaskan permasalahan ini meliputi 7.539 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.030 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,06 triliun.

Selain itu, kata dia, terdapat juga 204 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak Rp1,49 triliun. 

Moermahadi menambahkan dari 8.030 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, sebanyak 5.172 permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.557 permasalahan telah mengakibatkan kerugian sebanyak Rp2,34 triliun, 513 permasalahan berpotensi menyebabkan kerugian Rp1,03 triliun dan 1.102 permasalahan terkait kekurangan penerimaan Rp6,69 triliun.

"Terhadap masalah ketidakpatuhan yang berdampak finansial tersebut, pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara, daerah, atau perusahaan senilai Rp676,15 miliar," ujarnya.

Permasalahan ketidakpatuhan tersebut antara lain terkait penambahan pagu anggaran subsidi listrik pada 2017 sebesar Rp5,22 triliun yang tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.

Baca juga: Menkeu tanggapi temuan BPK soal subsidi listrik

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga senilai Rp149,48 miliar serta 475 pemerintah daerah sebesar Rp547,96 miliar.

Kemudian, terdapat aset yang dikuasai pihak lain pada 12 Kementerian Lembaga sebanyak Rp233,84 miliar serta 64 pemerintah daerah senilai Rp39,39 miliar.

Terdapat juga denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut atau diterima pada 45 Kementerian Lembaga senilai Rp128,38 miliar serta 305 pemerintah daerah sebesar Rp217,95 miliar.

IHPS I-2018 ini merupakan ikhtisar dari 700 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri dari 120 laporan pemerintah pusat, 542 laporan pemerintah daerah dan 38 laporan BUMN dan badan lainnya.

Berdasarkan jenis pemeriksaan, 700 laporan ini terdiri atas 652 laporan keuangan, 12 laporan kinerja dan 36 laporan dengan tujuan tertentu.

Cakupan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK pada semester 1-2018 meliputi satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017, 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

Kemudian, 18 Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017 serta empat Laporan Keuangan Badan Lainnya yaitu Laporan Keuangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain itu, terdapat Laporan Keuangan Penutup Penyelenggaraan Ibadah Haji per 31 Desember 2017 serta Laporan Keuangan BPK 2017 yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.

Baca juga: Temuan BPK: ada yang tak patuhi aturan impor pangan


 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018