Kupang (ANTARA News) - Pejabat berwenang yang sengaja memperlambat pengurusan dokumen kependudukan sesuai batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta. "Ketentuan itu sudah diberlakukan dalam Undang Undang Administrasi Kependudukan," kata Direktur Pendaftaran Penduduk, Dirjen Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri, Ir Irman, MSi, saat mensosialisasikan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Kupang, Rabu. Ia mengatakan, Undang Undang Administrasi Kependudukan itu diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006 namun regulasi pendukungnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, baru diundangkan 28 Juni 2007. Untuk memulai pemberlakuan efektif kedua regulasi itu, masih diperlukan petunjuk/pedoman teknis Peraturan Presiden (Perpres) dan keputusan menteri yang masih digodok, sehingga baru akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2008. "Diperkirakan Perpres itu akan terbit bulan depan dan Keputusan Menteri beberapa bulan kemudian sehingga sisa waktu di tahun 2007 merupakan masa transisi atau rentang waktu sosialisasi berbagai regulasi tentang administrasi kependudukan itu," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007