Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyebutkan operasi militer selain perang (OMSP) yang dilakukan TNI dalam membantu korban bencana gempa bumi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah merupakan langkah yang sangat positif.

"Di tengah keterbatasan kapasitas sipil dan situasi darurat, pelibatan TNI memang dimungkinkan sebagai bagian dari operasi militer selain perang," kata Direktur Imparsial, Al Araf saat jumpa pers, di kantornya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

Namun, lanjut Al Araf, alangkah lebih baik jika Presiden membuat keputusan presiden (Keppres) tentang pelibatan militer dalam penanganan bencana alam di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut dia, pembuatan Keppres sebagai dasar legal untuk menentukan sampai kapan pelibatan militer dalam operasi kemanusiaan tersebut.

"Semua ini karena berkaitan dengan tujuan pelibatan, kekuatan militer yang digunakan, serta dukungan anggaran yang dibutuhkan," kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri di tempat yang sama. 

Menurut Gufron, Keppres tidak hanya sebatas untuk memenuhi aturan dalam UU TNI no 34/2004 (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3). 

Tetapi juga sebagai kejelasan operasional dalam pelaksanaan tugas operasi militer selain perang dalam penanganan bencana alam. Semua dilakukan agar operasi itu dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca juga: TNI AU terus ungsikan pasien dari Palu
Baca juga: TNI-AL bantu evakuasi korban gempa Palu
Baca juga: 1.273 personel TNI-Polri tiba di Palu

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018