Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang) elektronik kepada pengendara yang tertangkap kamera karena melanggar aturan lalu lintas.

"Dikirim surat dulu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Kamis.

Yusuf mengatakan petugas mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan.

Namun petugas hanya mengirimkan surat konfirmasi dan belum memberikan denda lantaran masih tahap sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik.

Untuk memudahkan pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.

Baca juga: Polda Metro uji coba tilang elektronik

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.

Baca juga: Polisi: 336 pelanggaran dua hari tilang elektronik
Baca juga: DKI pasang delapan rambu tilang elektronik

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018