Jakarta (ANTARA News) - KPK menjelaskan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Pasuruan 2016-2021 Setiyono yang dilakukan pada Kamis (4/10) di Pasuruan.

"KPK mengamankan 7 orang Pasuruan pada Kamis (4/10) yaitu Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 SET (Setiyono), Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Kelurahan Purutrejo WTH (Wahyu Tri Hardianto), Swasta/Perwakilan CV M (Mahadir) MB (Muhammad Baqir), Swasta/Pemilik CV M HM (Hud Muhdlor), Staf Bapenda/Keponakan Setiyono dan pengelolaan keuangan Hendrik dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM SA (Siti Amini)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Menurut Alex, pada 4 Oktober 2018, pukul 05.30 tim KPK mengamankan seorang berinisial W di rumahnya di daerah Sekar Gadung, Pasuruan. 

Dari tangan W tim mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp5,1 juta.

Tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (almarhum) dan bukti transfer sebesar Rp15 juta dari rekening Supaat ke rekening yang bersangkutan. 

Tim kemudian mengamankan satu laptop berisi data proyek di Pasuruan, barang bukti elektronik berupa telepon selular dan dokumen berisi tabel/rekap proyek di lingkungan pemkot Pasuruan.

Secara pararel pukul 06.00 WIB tim lainnya mengamankan MB (Muhammad Baqir) beserta HM (Hud Muhdlor) di kediaman HM di daerah Nguling kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut tim mengamankan tas MB berisi dokumen proyek. 

Keduanya kemudian dibawa ke rumah MB di Pandaan. Di sana tim mengamankan buku tabungan atas nama MB.

Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIB, tim mengamankan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) di kediamannya di Purutrejo, kota Pasuruan. Dari tangan DFN tim mengamankan barang elektronik berupa telepon selular, PC (personal computer) dan laptop.

Pukul 06.44 WIB tim kemudian mengamankan SET (Setiyono) di rumah dinasnya. Dari SET diamankan sejumlah barang bukti elekronik

Kemudian pukul 07.00 WIB tim mengamankan H di kediamannya di daerah Margo Utomo, kota Pasuruan. Dari H diamankan uang tunai sebesar Rp24,75 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu ada 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM yang juga diamankan

Terakhir, pukul 10.30 WIB, tim mengamankan SA (Siti Amini) di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pahlawan, kota Pasuruan.

Setelah itu tujuh orang yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kabupaten Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal. Empat di antarannya yaitu Muhammad Baqir, Wahyu Tri Hardianto, Dwi Fitri Nurcahyo dan Setiyono diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan tiba di gedung KPK pada Jumat (5/10) sekitar pukul 00.45 WIB.

Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Pasuruan tersangka

Baca juga: Wali Kota Pasuruan dibawa ke Gedung KPK

Baca juga: KPK amankan Wali Kota Pasuruan Setiyono

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018