Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menjanjikan kliennya kooperatif menjalani penyidikan kasus kebohongan publik yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Kami menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum ini," kata Insank di Jakarta Senin.

Insank mengatakan pihak keluarga menjadi jaminan untuk mengajukan permohonan status tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet.
Insank mengungkapkan pihaknya melengkapi persyaratan agar penyidik mengabulkan permohonan penangguhan tahanan kota bagi aktivis berusia 70 tahun itu.

Ditegaskan Insank, keluarga juga menjamin Ratna tidak akan melarikan diri, menghilang barang bukti, maupun mengulangi kembali tindak pidana.

Selain lantaran seorang tokoh perempuan, Insak menyatakan alasan pengajuan tahanan kota karena Ratna tergolong lanjut usia sehingga dapat mengganggu kondisi fisik dan mental, serta tidak dapat beraktivitas bebas di ruang tahanan.

Insank menambahkan kliennya itu harus rutin mengonsumsi obat setiap hari dan terlihat keletihan menjalani pemeriksaan maraton.

Terkait penangkapan di bandara, Insank menjelaskan Ratna tidak berniat melarikan diri. Ia berencana menghadiri festival budaya di Chili yang dibiayai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.

Baca juga: Berpotensi ganggu Pilpres, Polri gerak cepat tangani kasus Sarumpaet
Baca juga: Polda Metro tahan Ratna Sarumpaet 20 hari

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2018