Purbalingga (ANTARA News) - Status seluas 145,1 hektare hutan produksi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang berbatasan dengan areal permukiman dan memiliki kemiringan 45 derajat perlu diubah menjadi hutan lindung (hutan produksi terbatas). "Perubahan status mutlak diperlukan karena Kabupaten Purbalingga, khususnya bagian utara merupakan daerah pegunungan rawan longsor," kata Bupati Purbalingga, Triyono Budi Sasongko, di Purbalingga, Sabtu. Areal hutan yang perlu diubah statusnya berada di Kecamatan Karangreja petak 1a 17,2 hektare dan petak 12b (16,7 hektare) serta di Kecamatan Karangmoncol petak 20f (17 hektare), petak 9g (14,8 hektare), dan petak 24c (79,4 hektare). Untuk mencegah terjadinya bencana erosi dan banjir, katanya, Perum Perhutani sebaiknya tidak melakukan penebangan hutan dengan sistem tebang habis tetapi lebih baik menggunakan sistem penjarangan. "Semua ini kita ambil semata-mata untuk melestarikan hutan agar daerah-daerah di Purbalingga tidak terkena bencana erosi, longsor, dan banjir yang dapat mendatangkan kerugian harta benda dan jiwa," Katanya. Purbalingga telah membangun hutan kawasan penyangga bagi hutan negara di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyumas Timur di wilayah Pakejen Kecamatan Kutasari seluas 52 hektare tanah milik Pemkab Purbalingga dengan dilengkapi rintisan penangkaran rusa timor, katanya. Penegasan fungsi kawasan sesuai dengan peruntukan tata ruang, khususnya dalam mewujudkan hutan lestari dan sawah abadi telah dituangkan dalam nota kesepahaman Gubernur Jateng dan Bupati Purbalingga. "Dengan lingkungan hidup yang baik dan hutan lestari dapat memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat sehingga kita dapat mematahkan anggapan keliru bahwa lingkungan hidup hanya merupakan biaya belaka," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007