Jakarta (ANTARA News) - Mediasi antara Jaksa Pengacara Negara dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar milik mantan Presiden Soeharto, di Gedung Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Jakarta, Selasa, tidak mencapai kata sepakat. Akibatnya, gugatan terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe seusai mediasi tersebut mengatakan, setelah gagal mencapai kesepakatan, gugatan ini akan dilaporkan kepada hakim mediasi PN Jaksel, Sulthony SH, pada tanggal 10 September 2007. Menurut Dachmer, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan di PN Jaksel. Pengacara Yayasan Super Semar Juan Felix Tampubolon mengatakan, siap melayani gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara karena pihaknya tidak dapat menerima substansi yang diajukan JPN. "Substansi yang diajukan JPN tidak dapat dipertimbangkan karena menyangkut hal-hal yang sangat substansial menyangkut pelanggaran hukum," katanya. Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar diajukan terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan yang diketuai Soeharto. Kejaksaan juga menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar, ditambah ganti rugi immateril Rp10 triliun. Menurut Dachmer Munthe, Yayasan Beasiswa Supersemar pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu sejak tahun 1978. Yayasan Supersemar menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15/1976 yang mengatur pengeluaran dana untuk kegiatan sosial khususnya bidang pendidikan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya uang yang diterima disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa namun pada praktiknya tidak demikian dan telah terjadi penyelewengan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007