Jakarta (ANTARA News) - Fungsionaris DPP Partai Golkar Muladi menilai revisi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akan memberikan implikasi besar bagi pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah. "Terlebih tidak ada ruang gerak untuk masa transisi bagi pencalonan perseorangan tersebut," kata Muladi pada Seminar Nasional Calon Perseorangan dalam Pilkada dan Rakornas Korbid (Koordinator Bidang) HAM dan Otonomi Daerah Partai Golkar di Jakarta, Selasa. Menurut Muladi, keberadaan calon perseorangan harus merupakan sub sistem kehidupan berdemokrasi dan bukan merupakan "counter system" terhadap pandangan bahwa parpol "suka memeras" calon kepala daerah. Dikatakannya pula bahwa persyaratan calon perseorangan itu juga harus seimbang dengan persyaratan Parpol sebagai pilar demokrasi. Seminar sehari yang dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla, Menkum HAM Andi Mattalata dan Mensos Bachtiar Chamsyah itu, membahas berbagai permasalahan yang lahir dari putusan MK mengenai revisi terhadap UU No.32/2004 tentang Pemda. Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla dalam kesempatan itu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon perseorangan di pilkada seharusnya menjadi pelajaran berharga yang tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Menurut Kalla, ada hal-hal dalam putusan MK soal calon independen itu yang perlu dicermati yaitu konsideran keputusan MK yang menyatakan bahwa parpol "suka memeras". Kalla meluruskan pandangan tersebut dengan mengatakan biaya adalah hal yang lumrah dalam praktik perpolitikan di mana pun dan besar atau kecilnya jumlah biaya sangat tergantung pada kondisi yang ada. Selanjutnya Kalla mengatakan salah satu pertimbangan diperkenankannya calon perseorangan ikut dalam pilkada adalah sukses di Pilkada Provinsi NAD. Menurut dia, Pilkada Aceh tersebut kurang tepat digeneralisir secara nasional. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007