Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan penerbitan obligasi daerah untuk pembiayaan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di ibukota yang memiliki visibilitas yang baik. Berbicara di Balai kota Jakarta, Selasa, Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, bila dilihat dari indikator makro ibu kota, dengan anggaran APBD DKI Jakarta yang cukup besar dibandingkan dengan provinsi di Indonesia lainnya dan juga kinerja manajemen keuangan Pemda yang cukup baik, Pemprov DKI dapat dikategorikan sebagai salah satu provinsi yang memiliki kualifikasi untuk menerbitkan obligasi daerah. "Anggaran kita cukup besar dan dengan manajemen keuangan yang cukup baik serta utang daerah yang relatif kecil, DKI cukup memiliki kualifikasi untuk memanfaatkan pola pembiayaan proyek melalui obligasi daerah," paparnya. Fauzi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Departemen Keuangan dan juga konsultan yang memberikan asistensi di daerah terkait hal tersebut serta sudah menyetujui disusunnya rencana pengeluaran obligasi daerah Pemprov DKI Jakarta. "Memang bila dilihat kondisi yang ada saya mengatakan belum seratus persen siap, masih perlu pembenahan seperti inventarisir aset daerah, namun dengan penyusunan rencana itu diharapkan pembenahan inventarisir aset daerah dapat segera diselesaikan. Juga dengan adanya road map itu semua pihak yang terkait akan memiliki pola pikir yang sama," kata Fauzi yang akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 pada 7 Oktober mendatang. Pemerintah telah menerbitkan enam peraturan untuk penerbitan obligasi daerah antara lain undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan PP nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah serta Peraturan Menkeu nomor 147/PMK.07/2006 tentang tata cara penerbitan, pertanggung jawaban dan publikasi informasi obligasi daerah. Sebelum Pemda menerbitkan obligasi daerah, harus dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang berfungsi menjadi dasar hukumnya. Selain itu, Pemda yang bersangkutan harus memenuhi dua persyaratan, yakni aturan penerbitan obligasi dan aturan di pasar modal. Dua-duanya harus terpenuhi. Sebab, penerbitan ini juga dilakukan system by system, bukan perorangan. Penerbitan obligasi itu diwajibkan untuk membiayai proyek daerah, bukan untuk menutupi kekurangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), namun penjaminan obligasi oleh APBD. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007