Depok (ANTARA News) - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munarman merasa lega setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kapolsek Limo, Depok, AKP Supoyo. "Allah SWT telah mempermudah urusan saya, dan saya merasa lega setelah penangguhan penahanan saya dikabulkan," katanya di Polsek Limo, Depok, Jawa Barat, Selasa malam. Begitu penangguhan penahanannya dikabulkan maka Munarman dan kuasa hukumnya Syamsul Bahri Radjam, langsung mengapit Kapolsek Limo AKP Supoyo dan langsung menggengam tangan Supoyo sambil mengatakan, "Kita sama-sama berjihad. Semoga bapak bisa cepat naik pangkat,". Walaupun penangguhan penahanannya telah dikabulkan, namun perkaranya masih terus dilakukan dan dilimpahkan ke penyidikan. Munarman pun langsung meninggalkan Polsek Limo dengan menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 8931 MX, yang dikemudikan oleh koordinator hukumnya, Syamsul Bahri Radjam. Ia mengucapkan terima kasih kepada teman-temannya yang telah mendukungnya selama ini. "Yakni menemani saya selama 24 jam," katanya. Munarman juga merasa menyesal karena yang dihadapi perkaranya justru dari golongan yang selama ini sering dibela dirinya. "Sebenarnya saya menyesal, orang yang seharusnya dibela, tapi di sini justru berhadapan dengan saya," katanya. Setelah penangguhan penahanannya dibebaskan, maka Munarman langsung pulang ke rumahnya dan menghentikan mogok makan dengan makan malam bersama keluarga dan rekan-rekannya. "Saya akan langsung makan nasi bersama keluarga dan teman-teman," katanya. Munarman selama tiga hari melakukan mogok makan yaitu mulai Minggu (2/9) hingga Selasa sore (4/9), di mana aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap polisi atas perlakuan terhadap dirinya. Sementara itu, Kapolsek Limo AKP Supoyo tidak mau mengomentari tentang penangguhan penahanannya yang telah ditandatangani. Ia diam seribu bahasa ketika ditanya soal disetujuinya penangguhan penahanan Munarman. Sejak pertama menangani kasus Munarman, Supoyo tidak mau berkomentar apapun. Dalam daftar tahanan Polsek Limo, Munarman merupakan tahanan yang ke-16 dengan dijerat oleh Pasal 335 dan 368 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan perampasan. Selama dalam tahanan Polsek Limo, Munarman tidak mendekam dalam sel dan tidur di ruang tunggu. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007