Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, selaku mantan Menakertrans mengenai penempatan tenaga kerja asing atau TKA . Fahmi yang tiba di Gedung KPK di Jakarta, Rabu, sekitar pukul 10.15 WIB dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2004-2005. KPK membutuhkan keterangan Fahmi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program investigasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di 46 kabupaten/kota di Indonesia. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Fahmi sempat menanggapi pertanyaan wartawan dan mengaku menandatangani persetujuan program tersebut. Ia mengatakan program tersebut telah lama direncanakan oleh Depnakertrans. "Saya pikir program itu positif, jadi saya menandatangani," ujarnya. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pada 3 Agustus 2007 KPK telah menahan mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Depnakertrans, MSM Manihuruk. Manihuruk adalah penanggung jawab pekerjaan audit TKA. Dari hasil penyidikan KPK, diketahui bahwa Manuhuruk dalam pengadaan jasa tersebut telah memerintahkan membuat dokumen formalitas sehingga kegiatan jasa audit itu seolah telah dilakukan oleh panitia pengadaan. Padahal pekerjaan yang dialokasikan dalam anggaran senilai Rp9,27 miliar itu belum dilaksanakan. Program pelaksanaan investigasi senilai Rp9,217 miliar itu dianggarkan pada 2004 pada masa jabatan Menakertrans Jacob Nuawea dan dibayarkan kepada pihak ketiga, Johan Barus. Namun, program itu sebenarnya baru dilaksanakan pada Januari hingga April 2005, saat Menakertrans dijabat oleh Fahmi Idris. Atas perintah Manihuruk, uang pembayaran yang diterima pelaksana pekerjaan sebagian didistribusikan kembali kepada dirinya. Dalam program investigasi itu diduga terjadi penggelembungan sehingga terjadi kerugian negara senilai Rp6,57 miliar. Manuhuruk dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menahan Kasubid Bina Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Suseno Tjipto Mantoro.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007