Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban penumpang pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang akan mendapatkan jaminan asuransi.

"Sehubungan dengan kecelakaan pesawat JT 610 yang telah dinyatakan jatuh oleh Basarnas, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan asuransi," kata  Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka Jasa Raharja juga  akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja telah menerima laporan dan langsung  berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan manajemen Lion Air.

Selanjutnya, Jasa Raharja hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor BASARDA DKI Jakarta,  untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.

Pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten, menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang dilaporkan telah hilang kontak pada Senin (29/10) sekitar pukul 06.33 WIB.

Baca juga: Basarnas temukan puing pesawat Lion Air JT610

Baca juga: Lion Air JT 610 hilang kontak selama tiga jam

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018