Malang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Kamis menjatuhkan vonis pada 41 terdakwa kasus penistaan agama yang dilakukan Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) di Hotel Asida Batu, Jatim, pada 19-21 Desember 2006 dengan masing-masing hukuman ima tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (23/9) lalu. Sidang yang dibagi dalam empat kali persidangan itu dihadiri beberapa anggota ormas Islam di Kabupaten Malang. Persidangan pertama dilakukan di Ruang Cakra dengan Hakim Ketua Sri Wahyuni SH untuk kelompok Ariyono dengan enam terdakwa dan sidang kedua di ruang yang sama menghadirkan dua kelompok Joko Birowo dengan 20 terdakwa. Sementara itu, sidang ke tiga dan ke empat yang dilaksanakan di Ruang Kartika dipimpin oleh Hakim Ketua Hanifah Hidayat menghadirkan terdakwa Joko Widodo dan Nur Imam Daniel, serta kelompok Ambrisius Lili dengan 13 terdakwa. Pada sidang di ruang Cakra maupun Kartika PN Malang tersebut, seluruh terdakwa divonis lima tahun penjara. PN memberi waktu dua pekan pada terdakwa untuk melakukan banding. "Mereka terbukti secara sah sesuai dengan dakwaan primer yaitu melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama yang ada di Indonesia. Untuk itu pihak pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Sri Wahyuni SH. Vonis di hadapan terdakwa itu langsung disambut teriakan takbir dari beberapa anggota ormas Islam yang selalu hadir dalam persidangan. Selama menjalani persidangan, terdakwa telah meminta maaf pada umat muslim dan mereka mengaku khilaf telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, para terdakwa juga mengaku jika "Konser Doa" yang dilakukan di Hotel Asida Batu itu merupakan kegiatan internal kelompok dan tidak diikuti oleh orang lain. Dalam putusannya, hakim mengatakan, hal yang memberatkan dakwaan antara lain, bahwa pelaksanaan Konser Doa adalah meresahkan masyarakat, bisa memicu konflik SARA dan menodai hubungan antar umat beragama di Indonesia. Pasalnya, dalam kegiatan itu melibatkan beberapa agama, termasuk Islam dan Nasrani. Untuk barang bukti yang saat ini disita oleh pengadilan sebanyak 30 item di antaranya, CD Konser Doa, CPU komputer, Handycam, pakaian anggota selama mengikuti Konser Doa dan kuitansi sewa gedung di hotel Asida Batu. Sementara Kuasa Hukum terdakwa Ariyono dkk, Gatot Surojo mengatakan, pihaknya akan merundingkan terlebih dahulu dengan para terdakwa terkait vonis yang diputuskan oleh hakim di PN Kota Malang itu. "Kami akan pikir-pikir dahulu, karena masih ada waktu dua pekan untuk melakukan banding atau tidak," katanya usai persidangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007