Tangerang (ANTARA News) - Warga Bintaro, Tangerang memblokir ruas jalan Tol Pondok Ranji-Ulujami KM 1,9 arah ke Jakarta, pada Kamis (6/9) sejak pukul 09.45 WIB. Pemblokiran jalan tol di ruas KM 1.9 tersebut dipicu karena pihak ahli waris pemilik lahan ada yang belum menerima uang ganti rugi dari Departemen Pekerjaan Umum (DPU) sebagai penanggung jawab pembebasan lahan maupun PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol. "Uang ganti rugi mencapai Rp3 miliar yang seharusnya diterima pihak ahli waris yang bernama Isa bin Baman," kata Kuasa Hukum ahli waris Isa Bin Baman, Andi Rivai, di Bintaro, Tangerang, Kamis. Rivai mengatakan, sesuai dengan surat keputusan dari Walikota Jakarta Selatan Nomor 700/-1.711.312 tertanggal 8 Mei 2007 menginstruksikan DPU untuk membayar uang ganti rugi kepada ahli waris Isa bin Baman sebagai orang yang berhak menerimanya. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Gubernur Jakarta Sutiyoso melalui surat bernomor 3496/-1.711.37 menyatakan ahli waris Isa bin Baman berhak menerima uang ganti rugi lahan seluas 1.710 meter persegi. Dikatakan Rivai, kronologis kasus lahan tersebut, pada saat pengukuran lahan tahun 2003, pihak pengelola jalan tol tidak melibatkan ahli waris Isa bin Baman sebagai orang yang paling berhak. Selanjutnya lahan tersebut dibebaskan untuk dijadikan jalan Tol Serpong-Jakarta pada tahun 2004, kemudian selesai dibangun akhir tahun 2004 dan dioperasikan pada awal tahun 2005. Saat sedang dibangun, pihak ahli waris Isa bin Baman merasa keberatan sehingga melakukan klarifikasi dan BPN mengukur ulang pada tahun 2004, tanah tersebut tidak dalam kasus sengketa artinya pihak ahli waris Isa bin Baman berhak menerima uang ganti rugi. Namun hingga kini, dari 200 ahli waris Isa bin Baman tidak pernah mendapatkan uang ganti rugi, bahkan aksi pemblokiran jalan sudah dilakukan tiga kali sejak tanggal 26 Januari 2006 lalu. Sementara itu, Staf Biro Hukum Pt Jasa Marga Pusat, Taufik Hidayat mengatakan, uang ganti rugi pembebasan lahan tanggung jawab DPU sedangkan PT Jasa Marga sebagai petugas operasional.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007