Tangerang (ANTARA News) - Akibat penutupan ruas jalan Tol Ulujami-Pondok Ranji, maka ruas Jalan Bintaro mengalami kemacetan karena warga yang hendak ke Jakarta tidak bisa menggunakan jalan tol Serpong-Jakarta karena warga melakukan pemblokiran jalan tol Pondok Ranji-Ulujami KM 1,9. "Terpaksa saya keluar pintu tol Bintaro, padahal tujuan saya ke Veteran karena terjadi pemblokiran jalan," kata Sandi Wahyu (35) seorang pengemudi tujuan Jakarta, di Bintaro, Tangerang, Kamis. Dikatakan Wahyu, saat keluar jalan tol Bintaro, kondisi jalan menjadi sangat padat karena semua kendaraan yang melewati jalan tol Serpong-Jakarta arah Jakarta harus keluar dari Pintu Tol Bintaro. Sementara itu, Kepala Cabang Tol Tangerang-Jakarta dan Pondok Ranji, Hendro Atmojo, mengatakan bahwa pemblokiran jalan dimulai sejak pukul 09.45 WIB sehingga kendaraan dari arah Serpong menuju Jakarta harus keluar Pintu Tol Bintaro. Kejadian tersebut terjadi hingga pukul 13.00 WIB, akhirnya PT Jasa Marga memutuskan ruas jalur yang dari Jakarta menuju serpong dibagi dua jalur untuk jalur Serpong ke arah Jakarta. Hendro mengatakan, akibat pemblokiran, PT Jasa Marga mengalami kerugian hingga Rp4 juta per jam karena sempat ditutup hingga tiga jam, sedangkan kendaraan yang lewat melalui Pintu Pondok Ranji-Ulujami sebanyak 2.000 per jam dengan tarif Rp2.000. Disinggung tentang uang ganti rugi pembebasan lahan jalan tol yang belum dilunasi kepada ahli waris Isa bin Baman senilai Rp3 miliar, Hendro mengatakan, PT Jasa Marga tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan anggaran pembebasan lahan. Pasalnya, menurut dia, pembebasan lahan merupakan tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum (DPU), sedangkan PT Jasa Marga sebagai operator atau pelaksana aktifitas jalan tol saja. Hendro meminta kepada ahli waris, agar tidak melakukan pemblokiran jalan karena merupakan fasilitas umum dan merugikan berbagai pihak termasuk pemerintah. Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Isa bin Baman, Andi Rivai, bersikeras bahwa warga yang belum mendapatkan uang ganti rugi akan mendirikan tenda dan pemblokir jalan hingga Departemen Pekerjaan Umum (DPU) membayar uang ganti rugi. "Selama belum mendapatkan ganti rugi, ahli waris akan menutup jalan tol hingga mendapatkan uang pembebasan lahan, karena lahan ini secara sah milik warga yang belum mendapatkan ganti rugi," kata Andi Rivai. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007