Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan telah memanggil Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) sebanyak dua kali sebagai tersangka korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"Disampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK meminta penjadwalan ulang pada 1 November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Arifin Harahap, penasihat hukum Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan reses dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.

"Jadi, panggilan pertamanya 25 Oktober, yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang melalui panggilan pada hari ini 1 November. Namun, tadi pihak penasihat hukum datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," tuturnya.

Untuk diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Taufik Kurniawan dilakukan pada 18 Oktober 2018.

Terkait permintaan penjadwalan ulang pada 8 November itu, Febri menyatakan bahwa lembaganya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. 

"Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu karena penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi, kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan pada penyidikan ini," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. 

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.



Baca juga: KPK memanggil Taufik Kurniawan

Baca juga: PAN evaluasi posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR

Baca juga: Taufik Kurniawan tersangka, KPU: tidak bisa dicoret dari DCT

Baca juga: Pimpinan DPR akan rapat sikapi soal Taufik jadi tersangka

Baca juga: PAN berikan bantuan hukum bagi Taufik Kurniawan

Baca juga: KPK tetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018