Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Penasehat hukum Indonesia (IPHI) ke depan harus lebih peka dan tanggap terhadap berbagai permasalahan hukum yang timbul di Indonesia agar IPHI sebagai bagian dari aparat penegak hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kurang pekanya Dewan Pimpinan Pusat IPHI terhadap berbagai permasalahan hukum yang timbul, kata calon Ketua Umum IPHI periode 2007-2011, Erman Umar, SH di Jakarta, Jumat, bukan hanya menurunkan wibawa IPHI sebagai lembaga, tetapi juga citra dan wibawa aparat hukum itu sendiri. Oleh karena itu, kata Erman Umar, yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Kehormatan DPP IPHI, pengurus IPHI kedepan harus dapat membuat analisis hukum yang terjadi selama satu tahun sebelumnya, dan membuat perkiraan perkembangan hukum yang akan terjadi dalam satu tahun ke depan. Cara seperti itu, katanya, IPHI akan menjadi sebuah lembaga bantuan hukum yang diperhitungkan oleh masyarakat luas karena adanya analisis yang tepat terhadap masalah hukum yang muncul. "Banyak lembaga dibidang bantuan hukum kurang peka terhadap masalah hukum yang timbul seperti banyaknya penggusuran tanah dan bangunan yang melanggar hak-hak warga, "class action" masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang salah dan partisipasi lembaga terhadap penyempurnaan Undang-undang yang dapat merugikan masyarakat," katanya. Untuk itu, kata Erman Umar, SH yang juga salah satu anggota tim penasehat mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, mengatakan, berbagai analisis hukum dari DPP IPHI maupun masyarakat luas yang istergabung dalam komunitas IPHI hasilnya akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah lewat website, info hukum, penerbitan tablid atau melalui kerjasama lewat pers. Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, "Jika saya terpilih sebagai Ketua umum IPHI, maka calon presiden dan wakil presiden Indonesia pasca 2009, harus dapat menyampaikan visi dan misi hukum (platform) di hadapan anggota IPHI atau kepada masyarakat luas atas prakarsa IPHI". Erman Umar juga mengaku sudah mempunyai pengalaman yang cukup banyak dibidang penanganan masalah hukum, karena sebelum berdiri sebagai advokat sendiri, pernah bergabung dengan para advolat senior seperti, Dr OC Kaligis, Dr Mr Yap Tian Hien, Haryono Tjitrosubono dan Todung Mulya Lubis. Kasus yang ditangani antara lain, masalah tipikor seperti yang dialami Prof Drs H Syaukani, Bupati Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, Tim Penasehat hukum dalam menggugat lima koran yang mencemarkan nama baik mantan Meneg BUMN, Laksamana Sukardi. Erman, mengatakan anggota IPHI saat ini mencapai 5000 orang, dan telah banyak memberikan sumbangan positif terhadap dinamika dan perkembangan hukum nasional. Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan menyatukan kembali berbagai faksi yang mungkin terjadi pergesekan pemikiran guna menuju IPHI yang lebih besardan bersatu. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007