Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengkritik pernyataan Bupati Boyolali, Seno Samodro, yang mengajak warganya agar tidak memilih calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Yandri Susanto, mengatakan, pernyataan itu mengatasnamakan Bupati Boyolali maka yang bersangkutan patut diduga telah melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau dia sampaikan atas nama bupati, dia melanggar UU Pemilu dan bisa hukum pidana berlaku," kata Susanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Namun dia menilai wajar ketika Samodro sebagai kader PDI Perjuangan mengajak para kadernya tidak memilih Prabowo.

Karena menurut dia menjadi hal aneh ketika Seno sebagai kader PDI Perjuangan mengajak untuk memilih Prabowo di Pemilu 2019.

Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Simanjuntak, menyarankan sang bupati fokus pada tugas-tugas melayani masyarakat dan menghentikan politisasi pernyataan Prabowo.

Karena dia menilai pernyataan dia sebagai bupati Boyolali melakukan politisasi pernyataan Prabowo dengan nuansa SARA.

"Padahal Prabowo hanya menjelaskan masalah kesenjangan ekonomi Indonesia dengan bahasa yang interaktif dengan masyarakat Boyolali pada saat itu," ujarnya.

Dahnil menyarankan agar Samodro menonton secara lengkap rekaman pidato Prabowo di hadapan pendukungnya pada pekan lalu.

Sebelumnya, Samudro mengajak warganya untuk tak memilih Prabowo Subianto karena sudah melontarkan pernyataan "tampang Boyolali".

Hal itu dikatakannya ketika berorasi dalam aksi Save Tampang Boyolali oleh Forum Boyolali Bermartabat, di Gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Minggu (4/11).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018