Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa salah satu tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Satu tersangka itu adalah Sopar Siburian (SSN) yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"SSN telah mengajukan diri sebagai JC pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK menghargai pengajuan JC dari Sopar Siburian.

"Yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah diterimanya," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Senin telah melimpahkan Sopar Siburian bersama tiga tersangka lainnya ke tahap penuntutan.

Tiga tersangka lainnya juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni yaitu Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), dan Analisman Zalukhu (AZU). 

Sidang terhadap empat tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Baca juga: Empat tersangka suap DPRD Sumut segera disidang

Baca juga: KPK tahan dua tersangka suap DPRD Sumut

Baca juga: KPK: 30 Anggota DPRD Sumut kembalikan uang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018