Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan tetap taat kepada hukum sehubungan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus hukum terhadap Amrosi, terpidana kasus Bom Bali I. "Kita taat hukum kalau ditolak ya ditolak masak presiden mengatakan tak bisa, hukum ya hukum," kata Wapres M Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat ketika diminta komentarnya soal keputusan MA yang menolak PK terpidana Bom Bali I Amrosi. Ketika didesak apakah dengan demikian Amrosi akan segera di eksekusi, Wapres mengatakan untuk soal eksekusi tersebut harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Kalau untuk soal itu ada aturan hukumnya," kata Wapres. Pengacara Amrosi mengajukan PK namun MA menolak PK tersebut. Sebelumnya Amrosi juga pernah mengajukan Kasasi mengenai hal tersebut, namun juga ditolak oleh MA. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007