Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kehutanan (Dephut) menugaskan BUMN di lingkungan Kehutanan untuk melaksanakan program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) seluas 56 ribu hektar dengan alokasi anggaran kurang lebih Rp256 miliar. Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Dephut, Darori, di Jakarta, Jumat, mengatakan berdasarkan Perpres No.89 tahun 2007, pemerintah menugaskan secara khusus program Gerhan kepada BUMN Kehutanan. "Untuk di Jawa kita serahkan kepada Perum Perhutani untuk mengatasi lahan kritis seluas 36 ribu hektar dengan biaya Rp156 miliar," kata Darori. Sementara untuk di luar Jawa, lanjut dia, Dephut mempercayakan rehabilitasi 20 ribu hektar lahan kritis kepada PT Inhutani I-V. "Karena Inhutani baru bangkit lagi, kita tak memberi banyak luasan lahan, 20 ribu itu untuk Inhutani I - V. Alokasinya kalau 1 hektar butuh Rp5 juta jadi kira-kira Rp100 miliar." Untuk di luar Jawa, kata Darori, pemerintah siapkan perencanaan kompleks mengingat Inhutani baru kembali dilibatkan dalam Gerhan. "Rencananya untuk di luar Jawa di tanami meranti," katanya. Darori menjelaskan semua dana yang digunakan untuk program Gerhan ini berasal dari APBN, bukan dari dana hibah atau pinjaman asing. "Kalau ada dana hibah untuk rehabilitasi lingkungan sih `alhamdulillah`, tapi untuk Gerhan semuanya dari uang sendiri (APBN)," katanya. Darori optimistis target Gerhan 2007 seluas 900 ribu hektar dengan dana Rp3,3 triliun itu bisa terealisir. "Kita optimistis ini berhasil karena kita juga siapkan dana pemeliharaan yang totalnya dengan dana Gerhan sebesar Rp5,6 triliun," katanya. Mengenai 59 DAS (Daerah Aliran Sungai) kritis yang menjadi prioritas dilaksanakannya Gerhan, Darori mengakui prosentase penanamannya masih minim. "Dari DAS kritis itu, kini baru tertanami 2 juta hektar. Kalau dilihat prosentasenya sih memang kecil, tapi diharapkan luasan lahan kritisnya makin berkurang." Makin tertutupnya lahan kritis lewat program Gerhan ini, kata Darori, bisa didapatkan dari optimalnya kerjasama dengan daerah yang diatur oleh Perpres 89 yang baru ditandatangani Presiden SBY 3 September 2007.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007