Jakarta (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat 
menyegel empat papan reklame tanpa konten di kawasan Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang.

"Kita melakukan penyegelan reklame raksasa (baliho) yang totalnya ada empat reklame tidak berizin di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang," kata Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakpus, Santoso, di Jakarta, Selasa.

Santoso mengatakan dalam satu tiang reklame itu pemiliknya berbeda-beda dan   menyalahi izin akibat berada pada Faslitas Umum (Fasum).

“Konten nya pun kosong atau tidak ada iklan yang terpasang," tambahnya.

Penyegelan dilakukan tim terpadu antara lain tenaga Kuli Kasar (Kukas) Satpol PP, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), unsur kecamatan dan kelurahan yang berjumlah 20 personel. 

Sebelumnya, Satuan Pol PP Jakarta Pusat menyegel delapan papan reklame sepanjang Oktober 2018.

Delapan baliho itu tersebar di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Letjen Suprapto. 

Baca juga: JPO ideal bebas papan reklame
Baca juga: Satpol PP Tangerang inventarisasi 500 reklame siap bongkar





 

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2018