Bandung (ANTARA News) - Dugaan adanya perakitan bom di Bandung dan Cimahi semakin kuat setelah ditemukan 300 detonator bersumbu yang siap meledak, bahan baku rakitan untuk 4.942 detonator dengan panjang 4 cm, dan 2.647 rakitan detonator sejenis yang lebih pendek, serta ratusan kilogram bahan peledak yang diduga mengandung unsur TNT. "Ratusan kilogram bahan kimia dan ratusan detonator yang sudah jadi maupun ribuan bahan baku pembuat detonator yang disita di tiga tempat di Bandung dan Cimahi itu masih diteliti oleh Puslabfor Mabes Polri," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA kepada pers di Cimahi, Jabar, Sabtu malam. Adapun bahan kimia sebanyak itu yang diduga untuk rakitan bahan pembuat bom tersebut, yakni 20 Kg belerang, serbuk yang terdiri dari enam warna, serbuk putih di dalam kaos kaki, bahan padat berwarna coklat, sejumlah 3,9 Kg plumbum asetat, 900 gram plumbum asetat sudah dicampur air, dan tiga botol sodium azide serta alat peracik berupa tiga buah nampan, tong plastik, waskom plastik, tiga kwitansi pembelian bahan kimia, dan sebuah timbangan. Kapolda mengatakan, bahan-bahan untuk perakitan bom tersebut disita dalam operasi penggeledahan di tiga rumah yang diduga digunakan sebagai tempat merakit dan menyimpan bahan baku pembuatan bom. "Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Satserse Kriminal Polres Bandung, Polresta Cimahi dan Detasemen 88 Polda Jabar, Sabtu siang di dua rumah berada di Babakan Reog, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, dan satu rumah di Kampung Bayongbong, Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung," katanya. Dari ketiga rumah itu, Polisi menyita peralatan pencampur bahan peledak dan ratusan kilogram serbuk kimia yang diduga bahan perakitan bom. "Dari dua rumah di Cimahi, petugas yang menggeledah sejak pukul 11.00 WIB, menyita 20 Kg belerang, serbuk yang terdiri dari enam warna, bahan baku rakitan untuk 4.942 detonator dengan panjang 4 cm, dan 2.647 rakitan detonator sejenis yang lebih pendek, serta 300 detonator rakitan plus sumbu yang sudah jadi," katanya. Sedangkan pada penggerebekan sebelumnya, yakni di rumah tersangka MTR purnawirawan TNI-AU berpangkat Letnan Satu (Lettu) di Rawabogo, Ciwidey, petugas menemukan peralatan peracik bom, berupa tiga nampan, tong plastik, waskom plastik, tiga kwitansi pembelian bahan kimia, timbanan, serbuk putih di dalam kaos kaki, bahan padat berwarna coklat, sebanyak 3,9 Kg plumbum asetat, 900 gram plumbum asetat sudah dicampur air, dan tiga botol sodium azide," ujarnya. Dia mengungkapkan, atas penemuan bahan-bahan berbahaya itu, pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MTR, pemilik rumah di Ciwidey. Selain itu, 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi, tiga di antaranya diperiksa intensif, yakni Darwis, Andung, keduanya pemilik rumah di Cimahi, serta Budi. "Kita masih mendalami pemeriksaan, dan belum bisa mengungkapkan, apakah aksi mereka terkait terorisme atau jaringan pembuat bom ikan. Semua bahan-bahan akan diperiksa untuk diketahui kandungannya di Puslabfor Mabes Polri," tandasnya. Penggerebegan dan penyitaan bahan perakitan bom di tiga rumah itu berawal dari terjadinya ledakan bom di rumah MTR pada Kamis (6/9) sore sekitar 16.15 WIB. Ledakan terjadi, ketika Ny Siti Julaeha (56), istri MTR tengah menggali tanaman di halaman rumahnya. Akibat ledakan itu, Ny Siti Julaeha mengalami luka parah dan hingga Sabtu malam masih dirawat di Rumah Sakit TNI-AD Dustira di Cimahi dengan penjagaan cukup ketat aparat kepolisian dan tentara. Dari peristiwa itulah, kata Kapolda, penyidikan terus dikembangkan secara intensif terhadap MTR. Apalagi, ketika dalam penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-barang berbahaya yang bisa digunakan sebagai bahan peledak. Kemudian penggeledahan dilakukan di rumah kontrakkan Darwis dan Engkus di Cigugur, Cimahi pada Sabtu siang hingga sore. Hasilnya bahan baku bom dan ribuan detonator disita sebagai alat bukti pidana. "Untuk mengusutan lebih lanjut, MTR ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (7/9). Yang bersangkutan dijerat dengan Undang Undang Darurat RI No.12/1951, serta pasal 187 KUH-Pidana," ujar Kapolda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007