Denpasar (ANTARA News) - Kapolda Bali Irjen Pol Paulus Purwoko menilai, pelaksanaan eksekusi bagi tiga terpidana mati bom Bali 12 Oktober 2002 masing-masing Amrozy (43), Imam Samudra (38) dan Ali Gufron (46), setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA), sebaiknya di Bali, karena akan mampu meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional. "Kami siap sebagai eksekutor terhadap ketiga terpidana mati bom Bali itu di mana saja sesuai perintah," tegas Kapolda Paulus Purwoko di Denpasar Senin. Ia mengatakan hal itu di sela-sela acara pisah kenal Ketua Pengadilan Tinggi Bali dari I Gusti Made Lingga, SH kepada pengantinya I Gusti Ngurah Suparka, SH yang dihadiri Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan Gubernur Bali Drs Dewa Beratha. Ketiga terpidana mati yang kini menghuni Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah dari segi praktis dilakukan di Jawa Tengah. "Kami tentu masih harus koordinasi dengan Kejaksanaan Negeri Denpasar selaku eksekusi bagi ketiga terpidana mati bom Bali, di samping dengan Polda Jawa Tengah," kata Purwoko yang mengaku akan melakukan koordinasi itu dalam waktu singkat. Ketika ditanya apakah sudah menyiapkan regu penembak jitu untuk "menyabut nyawa" ketiga teroris yang PK-nya ditolak MA, ia mengaku, belum menentukan orang-orangnya. Jumlah eksekutor itu biasanya sepuluh orang dan itu bisa ditentukan dalam waktu singkat, karena mereka terus melakukan latihan secara intensif. "Hingga kini belum ada kepastian apakah eksekusi itu dilakukan di Bali atau di Jawa Tengah. Kalau eksekusi itu dilaksanakan di Jawa Tengah, apakah eksekutornya didatangkan dari Bali atau menggunakan personil dari Polda Jateng," jelas Kapolda Paulus Purwoko.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007