Subang (ANTARA News) - Dirut Bank Mandiri Agus Martowardoyo mengatakan, PT Dirgantara Indonesia (DI) tidak pernah wanprestasi (ingkar janji, red), karena kewajibannya seratus persen dijamin deposito perusahaan. "PT DI tidak punya kredit bermasalah di Bank Mandiri," kata Agus Martowardoyo, saat mendampingi Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, di padi varietas Sahputra, di Desa Tambak Jati, Kecamatan Patok Beusi, Subang, Jawa Barat, Senin. Pernyataan Agus menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempailitkan PT DI karena antara lain tidak sanggup membayar kewajiban kepada kreditur termasuk kepada Bank Mandiri. Pada putusan itu PT DI dinyatakan tidak mampu membayar utang kepada Mandiri sebesar Rp125 miliar. "Ketika PT DI masih bernama IPTN memang pernah punya fasilitas kredit dari Bank Bumi Daya (merger dengan Bank Mandiri,red) namun pada tahun 2000 kewajiban itu telah dialihkan ke BPPN," katanya. Jadi kalaupun saat ini ada kewajiban PT DI kepada Mandiri jumlahnya sangat kecil dibanding Rp125 miliar seperti diungkapkan PN Jakarta Pusat. "Saya tidak mau mengungkapkan jumlahnya. Yang pasti tidak masuk kategori kredit bermasalah," tegasnya. Dengan demikian diutarakannya, keputusan PN Jakarta Pusat tidak berdasar karena sejauh ini seluruh kewajiban perusahaan penerbangan itu lancar dan ada bank garansi. ""Kita tidak klarifikasi langsung kepada pengadilan, namun jika diundang untuk memberi keterangan akan kita penuhi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007