Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Majalah TIME Asia, Todung Mulya Lubis, memandang aneh kasus gugatan perdata Soeharto terhadap majalah tersebut yang diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim militer. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Todung mempertanyakan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menunjuk hakim militer untuk menangani sebuah kasus pers. "Kalau menangani kasus-kasus yang ada kaitannya dengan militer `ok`. Tapi untuk kasus yang begitu penting seperti ini menurut saya memang ada tanda tanya besar," tuturnya. Perkara kasasi yang memenangkan mantan Presiden Soeharto melawan majalah TIME diputus oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Militer MA, Mayjend TNI Purn German Hoediarto dan beranggotakan M Taufik serta Bahauddin Qoudry. Menurut Todung, perkara TIME adalah kasus pers penting pasca Orde Baru dan layak untuk ditangani oleh seorang ketua muda, tetapi seharusnya bukan dari kalangan militer. Todung membandingkan perkara TIME dengan kasus majalah Tempo yang juga ditanganinya. Kasus majalah Tempo melawan Tommy Winata langsung ditangani oleh Ketua MA Bagir Manan dan MA memenangkan Tempo dengan menggunakan UU Pokok Pers. "Dengan adanya putusan perkara TIME ini saya mempertanyakan komitmen Bagir Manan dalam menegakkan kebebasan pers," ujarnya. Todung menilai putusan perkara TIME yang dikeluarkan MA itu merupakan langkah mundur di tengah upaya Kejaksaan Agung untuk menggugat Soeharto secara perdata dan melacak aset kekayaan keluarga Cendana. Ia juga menilai putusan MA itu merupakan langkah mundur dan justru mencitrakan MA sebagai lembaga negara yang pro status quo penyokong rezim Orde Baru. Todung mengatakan, TIME Asia pasti akan menempuh upaya hukum yang masih tersedia untuk melawan putusan kasasi tersebut. Satu-satunya langkah hukum yang tersedia bagi TIME adalah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang membutuhkan bukti baru (novum). Namun, Todung belum mau menyebutkan bukti baru yang disiapkan pihaknya untuk permohonan PK tersebut.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007