Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PPP DPR menyatakan sangat prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tentang Soeharto vs Time yang dapat mengancam kebebasan pers di masa datang. "Ada apa kok MA sampai perlu waktu lebih dari enam tahun untuk putuskan hal yang bisa jadi lonceng kematian bagi kehidupan pers di Indonesia," kata Ketua F-PPP, Lukman Hakim Saefuddin, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, keputusan MA bakal berdampak serius bagi perkembangan demokrasi di Indonesia setelah pers yang kritis terbungkam. "Kehilangan pers yang kritis adalah sesuatu yang serius bagi demokratisasi," ujarnya. Sebelumnya MA pada tingkat kasasi telah menghukum majalah Time edisi Asia bersama enam tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi imateril kepada mantan Presiden Soeharto senilai Rp1 triliun. Majalah itu juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional maupun internasional. Pemberitaan yang dimaksud adalah tulisan pada Time edisi Asia volume 153 No 20 tertanggal 24 Mei 1999 pada halaman 16-19. Berita itu mengupas tentang bagaimana Soeharto membangun kekayaan keluarganya atau Soeharto Inc dan tentang kekayaan pribadi senilai sembilan miliar dolar AS yang ditransfer dari Swiss ke Austria. MA menilai majalah itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan nama baik Soeharto tercemar. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara mengeluarkan pemberitaan dan gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007