Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik (RUU KIP), Arif Mudatsir Mandan, menegaskan setelah diundangkan, maka UU KIP berlaku pada 1 Januari 2010. "Tanggal 1 Januari 2010 adalah hasil kompromi antara DPR dan Pemerintah," katanya di Jakarta, Rabu. Awalnya, pemerintah menginginkan UU KIP mulai berlaku lima tahun setelah RUU tersebut diundangkan. "Itu berarti UU KIP berlaku setelah 1 Januari 2010," tegasnya lagi. Sementara itu, DPR awalnya mengusulkan RUU KIP mulai berlaku pada saat disahkan. Namun demikian, kata Arif, DPR akhirnya melunak setelah pemerintah membeberkan kendala teknis dalam menjalankan UU KIP. Menurut dia, sebelum melaksanakan UU KIP, pemerintah perlu waktu untuk membuat aturan pelaksanaan UU tersebut. Pemerintah memerlukan waktu sedikitnya satu tahun untuk menyiapkan aturan pelaksanaan suatu UU. "Kami berharap waktu yang ada bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membuat PP dan membentuk Komisi Informasi," kata Arif yang juga anggota Komisi I DPR.

COPYRIGHT © ANTARA 2007