Jakarta (ANTARA News) - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang baru saja disetujui DPRD Jakarta ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, tidak akan gegabah karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. "Kita tidak akan gegabah menerapkan hal itu, apalagi menyangkut masalah hidup orang banyak," kata Sutiyoso di Balai Kota Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan perlu waktu untuk melakukan sosialisasi sejumlah aturan dalam perda tersebut. "Perda itu perlu waktu untuk sosialisasi, setidaknya dua hingga tiga bulan sejak diberlakukan. Keberhasilan pelaksanaan perda itu kita lihat dari peran serta masyarakat," kata dia. Meskipun sejumlah pihak menentang dan meragukan Pemprov DKI Jakarta dalam hal implementasi beberapa peraturan dalam Perda Ketertiban Umum, namun Sutiyoso menyatakan setiap warga tentunya sepakat bila kota tempat mereka tinggal dapat tertib, aman, dan bersih. "Saya kira masyarakat akan setuju saja bila di Jakarta tidak ada lagi pengemis dan tertib. Bila hanya ingin memberikan sedekah, banyak lembaga sosial yang bisa kita berikan," katanya. Sutiyoso berharap masyarakat dapat memahami Perda Ketertiban Umum semata-mata untuk kepentingan semua pihak. Perda Ketertiban Umum yang disetujui oleh DPRD Jakarta pada awal pekan ini merupakan revisi dari Perda Nomor 11 tahun 1988 tentang hal yang sama. Sejumlah aturan baru terdapat dalam perda yang baru saja disetujui itu, antara lain larangan untuk mengorganisir atau menyuruh orang lain jadi pengemis dan pedagang asongan, larangan memberikan sejumlah uang kepada pengemis atau pengamen, dan larangan berjualan bagi kaki lima di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam perda revisi itu, sanksi hukuman tidak hanya dikenakan bagi PKL yang berjualan di sembarang tempat, tapi juga terhadap warga yang menjadi konsumennya. Demikian juga dengan warga yang menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) akan dikenai sanksi hukum selain pekerja seks komersial itu sendiri. "Untuk PKL, jumlahnya saat ini sudah sangat banyak dan lokasi-lokasi yang disediakan oleh Pemda sudah melebihi kapasitas. Itu akibat dari urbanisasi, dan hal itu harus diatur," kata Sutiyoso. Pada bagian lain dalam perda tersebut juga diatur larangan menggunakan jasa joki "3 in 1", bangunan di bawah jembatan tanpa izin dari Pemprov Jakarta, dan larangan memasuki jalur TransJakarta bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum selain armada TransJakarta. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007