Surabaya (ANTARA News) - Warga Negara Asing (WNA) asal China, Zhang Hong He (47), Rabu, dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus illegal fishing. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi C Setiawan SH dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim, Armendo Pardede SH. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa asal Dalian, China yang merupakan nahkoda MV Chen Long itu, terbukti melanggar UU 31/2004 tentang Perikanan, khususnya pasal 94 (primer) dan 98 (sekunder). "Karena itu, kami minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta menyita kapal MV Chen Long berbendera Panama dan 459 ton lebih ikan yang sudah dilelang senilai Rp2,181 miliar," katanya. Menanggapi tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa, Lamuda SH, menyatakan, keberatan dan akan menyampaikan pledoi (pembelaan). Kemudian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Zhang Hong He yang didampingi penerjemah Sukiman selama persidangan itu, didakwa melanggar pasal 94 juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/2004 atau pasal 98 juncto pasal 28 ayat (1) huruf b UU 31/2004. Dakwaan itu bermula dari dugaan illegal fishing di perairan laut Arafura pada 22 Februari 2007 pukul 06.00 WIB, ketika kapal MV Chen Long yang berawak 18 orang dari China memasuki perairan Indonesia tanpa SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan). Kapal MV Chen Long yang berbendera Panama itu, menampung ikan dari hasil tangkapan delapan kapal penangkap ikan yang berbendera Indonesia. Kemudian, hasilnya seberat 459,21 ton ikan campuran itu, hendak dibawa ke China melalui pelabuhan Wei, Fu Zhou, China. Namun, kapal berukuran 1.268 GT jenis pendorong UNA (1) Maquina 6 silinder itu, akhirnya ditangkap kapal patroli TNI-AL KRI Ajak-653, karena tidak dapat menunjukkan SIKPI. Dalam keterangan pada sidang sebelumnya, terdakwa menerangkan pihaknya memiliki SIKPI, tapi dirinya sudah mengurus perpanjangan SIKPI sebelum habis masa berlakunya. Oleh karena itu, dirinya hanya mengantongi SIKPI yang kadaluwarsa tertanggal 19 Februari 2007, tapi dirinya tidak memiliki SIB (Surat Ijin Berlayar). (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007