Jakarta (ANTARA News) - Belasan wartawan kecewa karena tidak mendapat informasi meskipun telah menunggu seharian di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis, untuk mengetahui putusan kasasi yang dijatuhkan kepada mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe, dan mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid. Ketua MA Bagir Manan yang menjadi ketua majelis hakim untuk dua perkara tersebut menghindari wartawan. Setelah majelis hakim selesai memutus perkara kasasi dua kasus korupsi itu sekitar pukul 12.00 WIB, empat hakim anggota yang keluar dari ruangan Bagir, yaitu Iskandar Kamil, Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba, tidak mau berkomentar. Djoko Sarwoko bahkan mengarahkan wartawan untuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna memperoleh petikan putusan, yang menurut dia, akan dikirim langsung oleh MA ke pengadilan asal yang memutus bebas dua perkara korupsi tersebut. Atas instruksi Ketua MA, Kepala Biro hukum dan Humas MA, Nurhadi, mengatakan penjelasan mengenai putusan kasasi perkara ECW Neloe dan Nurdin Halid akan diberikan oleh PN Jakarta Selatan. Kebijakan tersebut tidak biasa dilakukan oleh MA. Selama ini, MA cukup terbuka memberi penjelasan tentang putusan yang dikeluarkan tanpa "membuangnya" ke pengadilan asal. Bagir Manan yang diharapkan oleh wartawan bersedia memberikan penjelasan pun memilih untuk menghindar. Sampai pukul 18.00 WIB, wartawan dari media cetak dan elektronik masih setia menunggu di depan pintu kaca yang mengarah ke ruang Bagir. Namun, tanpa diketahui wartawan, ternyata Bagir keluar dari pintu lain di samping ruangannya. Padahal, selama ini Bagir tidak pernah menghindar dari wartawan dan selalu mau memberi penjelasan tentang pertanyaan apa pun yang dilontarkan oleh wartawan. Terakhir kali Bagir menghindar dari wartawan adalah saat ia diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang dilakukan oleh pengacara Probosutedjo, Harini Wiyoso, pada 2005. Hingga Kamis sore, petikan putusan ECW Neloe dan Nurdin Halid belum selesai dikoreksi. Salah satu asisten Bagir mengatakan koreksi dua petikan putusan tersebut masih banyak, terutama menyangkut angka-angka. Akhirnya pengiriman petikan putusan itu ke PN Jakarta Selatan pun ditunda hingga Jumat pagi, sehingga putusan kasasi yang dijatuhkan kepada ECW Neloe dan Nurdin Halid pun saat ini masih misteri. Pada Februari 2006, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Gatot Suharnoto, I Ketut Manika dan Machmud Hopin memvonis bebas ECW Neloe, dan jajaran Direksi Bank Mandiri lainnya, yaitu I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan karena dinyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT CGN. Kasus kredit macet di Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CPN) senilai 18,5 juta dolar AS atau setara Rp168 miliar, terpisah dalam dua berkas perkara. Satu berkas dengan terdakwa mantan jajaran direksi Bank Mandiri, ICW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Sedangkan satu bekas perkara lagi dengan terdakwa Direktur Utama CGN, Edison, Direktur CGN Diman Panijan, dan Komisaris CGN Saiful. Sedangkan Nurdin Halid divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan pada Juni 2005 dalam kasus penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp169,7 miliar. Nurdin Halid dibebaskan dari dakwaan JPU setelah majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum. Nurdin Halid baru saja terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Andi Matalatta dari Fraksi Golkar yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007