Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dijadwalkan memimpin sidang anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

"Untuk perkara dengan nomor perkara 100/Pid.Sus.TPK/2018/PN Jkt Pst atas nama Eni Maulani Saragih, susunan majelisnya adalah Yanto sebagai hakim ketua dengan anggota Hariono, Hastopo, Anwar dan Ansori Syaifuddi," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Diah Basariah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Sidang akan dijadwalkan pada Kamis, 29 November 2018.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih disangkakan menerima uang senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo, agarSaragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang RIAU 1 (PLTU MT Riau-1).

Baca juga: Pengusaha penyuap Eni dituntut 4 tahun penjara

"Akan dibacakan dakwaan terhadap tersangka yang meliputi peran-perannya  dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Dalam penyidikan kasus itu, terdapat total pengembalian uang sejumlah Rp4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.

Politikus Golkar itu juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati saat masih menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN pada 2016 lalu.

Baca juga: Idrus bantah terima uang untuk keperluan umrah

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018