Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama memastikan terdapat kabar bohong (hoaks) atas surat berkop Kemenag yang berisi permintaan agar jamaah haji khusus segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1440 Hijriah/ 2019 Masehi.
   
"Abaikan saja. Itu jelas hoaks," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
   
Adapun hoaks itu tertuang dalam surat bertanggal 27 November 2018 yang tertulis arahan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menyelesaikan administrasi calon jamaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan.
   
Surat itu mengarahkan calon jamaah agar menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di nomor 08126849971. Arfi sendiri memastikan hal itu hoaks. Dari sisi struktur dan tata naskah, surat imbuan tersebut salah dan tidak benar.
   
"Hal itu sudah menjadi salah satu bukti bahwa surat edaran tersebut hoaks," katanya.
   
Arfi mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal seperti itu. Menurut dia, persiapan penyelenggaraan haji saat ini masih di tahap awal. Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus.
   
Surat tentang pelunasan itu masih akan didahului dengan penerbitan KMA tentang BPIH Khusus, lalu dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pelunasan BPIH Khusus.
   
"Jadi KMA BPIH khusus 2019 belum diterbitkan, bagaimana akan melakukan pelunasan," kata dia.
   
Kementerian Agama saat ini sedang melakukan proses akurasi data pendaftaran haji khusus. Proses akan berlangsung pada 16 November-7 Desember 2018. Pengecekan itu dilakukan sampai nomor porsi 3000759964, ditambah untuk kuota cadangan sebesar 20 persen atau sebanyak 3.132 (3000763743).
   
"Untuk memantau perkembangan persiapan haji 1440 Hijriyah/ 2018 Masehi, jamaah bisa mengakses website Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, www.haji.kemenag.go.id," katanya. 

Baca juga: Kemenag berupaya habiskan kuota haji khusus
 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2018