Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Mardiyanto menyatakan, Panitia Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai ketentuan dan Undang-Undang, sehingga tidak perlu dipertentangkan karena hasilnya diserahkan ke DPR untuk dilakukan uji tuntas dan kepatutan (fit and proper test). Hal itu diungkapkan Mardiyanto, di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan sejumlah kalangan bahwa panitia seleksi gagal melakukan tugas, dan dalam pententuan 21 calon anggota KPU sarat dengan kolusi. "Semua hasil seleksi administrasi sudah disampaikan kepada DPR, toh DPR sesuai tugasnya bisa melakukan `fit and proper test", ujarnya. Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)mendesak DPR RI menolak hasil Tim Seleksi Anggota KPU, karena sarat kolusi. Menurut Mardiyanto yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah ini, "fit and proper test" bisa diadakan pencocokan ulang terhadap administrasi yang ada, sehingga jangan terus kemudian merasa ada yang salah ataupun ada yang kurang. "Toh dari 21 orang calon yang sudah di tangan DPR itu nantinya disaring dan ditentukan peringkatnya menjadi tujuh orang, yang selanjutnya disampaikan kembali kepada pemerintah," katanya. Ia juga menuturkan, bahwa pada saat DPR melakukan uji tuntas dan kepatutan, masyarakat juga dapat menyampaikan penilaian terhadap orang per orang dari 21 calon tersebut. "Penilaian dari masyarakat akan diakomodir oleh DPR. Jika ada informasi yang benar bisa cek silang ke DPR," katanya. Mardiyanto juga menjamin, bahwa dalam penetapan 21 nama tersebut sama sekali tidak ada intervensi dari Presiden Yudhoyono, karena menjaga unsur independensi. "Presiden justru menyampaikan, agar seleksi dilakukan sesuai dan taat pada azas yang berlaku," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007