Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan serta terpidana kasus distribusi minyak goreng Nurdin Halid akan ditempatkan di ruang tahanan masa pengenalan lingkungan (mapeling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, kata Kepala Lapas Cipinang, Aviluddin. "Kalau benar akan dibawa ke sini akan ditempatkan di mapeling," kata Aviluddin di Jakarta, Jumat malam. Saat ini, Neloe Cs telah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut rencana, mereka akan ditempatkan di Lapas Cipinang. Kepastian penempatan Neloe Cs di Lapas Cipinang juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thomson Siagian. Thomson menjelaskan jika Neloe Cs ditetapkan akan ditahan di Jakarta, maka Lapas Cipinang akan menjadi pilihan utama. Sementara itu, Aviluddin mengatakan belum dihubungi oleh pihak kejaksaan. Namun demikian, katanya, berdasar kebiasaan, memang tidak ada aturan khusus bahwa kejaksaan akan memberitahu pihak lapas tentang rencana penahanan. "Kalau mau dibawa ke sini ya kami siap," katanya. Seperti diberitakan, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam petikan putusan Nomor 1144K/Pid/2006 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, Jumat (14/9), menyatakan mantan direksi Bank Mandiri, Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, sehingga divonis sepuluh tahun penjara. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Ketua MA Bagir Manan juga mendenda mereka masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Sementara itu, pada hari yang sama PN Jakarta Selatan juga menerima petikan putusan MA Nomor 1384K/Pid/2005 yang menyatakan mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Nurdin divonis dua tahun penjara dan dikenai denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Neloe Cs dan Nurdin Halid dibebaskan dari semua dakwaan. Waktu itu, Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan dibebaskan karena majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemukan kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang didakwakan kepada mereka. Sementara itu, Nurdin juga dibebaskan dari tuntutan 20 tahun penjara karena tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan minyak goreng. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi yang menangani perkara Neloe Cs serta JPU JPU Arnold Angkouw yang menangani perkara Nurdin mengajukan kasasi ke MA.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007